Konseling dan Mentoring

  1. Konseling terhadap mahasiswa/i dilakukan oleh para mentor, kecuali jika persoalan yang dihadapi mahasiswa sangat berat. Dalam kasus yang berat, mentor akan menyerahkan penangannya kepada Bidang Konseling.
  2. Bidang Konseling mempunyai wewenang penuh untuk merahasiakan segala hal yang bersifat pribadi yang menurut pertimbangannya tidak perlu diungkapkan kepada pihak lain manapun (kecuali yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan sekolah).
  3. Mahasiswa bebas untuk memilih Konselor diantara dosen tetap di kampus selain Bidang Konseling, jika menghadapi masalah yang berat.

Konseling

Kelompok Mentoring