Konseling dan Mentoring
- Konseling terhadap mahasiswa/i dilakukan oleh para mentor, kecuali jika persoalan yang dihadapi mahasiswa sangat berat. Dalam kasus yang berat, mentor akan menyerahkan penangannya kepada Bidang Konseling.
- Bidang Konseling mempunyai wewenang penuh untuk merahasiakan segala hal yang bersifat pribadi yang menurut pertimbangannya tidak perlu diungkapkan kepada pihak lain manapun (kecuali yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan sekolah).
- Mahasiswa bebas untuk memilih Konselor diantara dosen tetap di kampus selain Bidang Konseling, jika menghadapi masalah yang berat.
Konseling
Kelompok Mentoring
Komentar Terbaru